When this takes place, then the general public concern regarding the President’s position as an individual user of BIN as well as the politicization of the organization will be away from location.
The views, opinions and positions expressed in just all posts are Individuals in the writer by yourself and do not characterize Those people of your editors or of The big apple College University of Regulation. The precision, completeness and validity of any statements designed in just this informative article aren't confirmed. We settle for no liability for virtually any problems, omissions or representations.
Praktik intelijen Indonesia pada period Orde Baru kerap dikenal sebagai "intelijen hitam"dimana intelijen beroperasi untuk mengatasi ancaman terhadap rezim penguasa.
Namun tidak semua pimpinan, baik nasional dan daerah menggunakan produk intilijen secara baik. Hal tersebut bisa dilatarbelakangi validitas dan kualitas produksi intelijen yang tidak teruji dan minimnya profesionalisme lembaga.
Praktek-praktek ini sering terjadi di masa lalu, bahkan masih ada di era reformasi saat kematian aktivis HAM Munir dikaitkan dengan aparat intelijen BIN. Oleh karena itu […]
Di negara-negara demokratis, alasan utama penempatan pengaturan fungsi-fungsi intelijen di bawah legislasi setingkat undang-undang tersendiri adalah untuk memberikan parameter yang jelas pada mandat, tugas dan wewenang serta kerangka kerja yang authorized dan akuntabel. Mengingat ciri utama negara demokrasi adalah ketundukan pada hukum, maka satu-satunya cara memperoleh legitimasi publik adalah dengan mendasarkan seluruh sistem operasi intelijen pada kerangka hukum tertentu dan dapat diawasi oleh wakil rakyat di parlemen.
[nine] Hal utama yang perlu diperhatikan dalam reformasi intelijen adalah mengubah paradigma intelijen dari alat penguasa dengan kewenangan dan kekuasaan yang tak terbatas menjadi intelijen sebagai organisasi atau producer
Dalam UU ini tidak diatur soal perlindungan terhadap personel intelijen negara, bilamana jika instruksi oleh user
Selama ini reformasi intelijen belum mendapatkan porsi perhatian yang cukup dari kalangan eksekutif, legislatif dan masyarakat sipil.
Paska 27 tahun perjalanan panjang reformasi, cita-cita reformasi memang belum mati, tapi reformasi hidup dilingkungan yang sama sekali bukan habitatnya. Begitu pula wajah intelijen negara yang bopeng terjangkit virus “politik ugal-ugalan”, akibat pandemi selama rezim Jokowi.
Meski masih diperdebatkan apakah ancaman tersebut sifatnya harus eksternal atau bisa juga internal, berbagai permasalahan ekonomi yang muncul belakangan ini bisa jadi merupakan Baca selengkapnya simptom dari kinerja intelijen yang belum ajeg.
Like BPI, BAKIN does not just coordinate intelligence companies from the ministry plus the navy but additionally conducts intelligence operations. The modify to BIN, which was initially controlled according to Keputusan Presiden
On top of that, the government declared Papua KKB (a Papuan independence armed team) a terrorist Corporation underneath the Regulation No. 5/2018 on Counterterrorism. This declaration threatens activists and tranquil efforts relevant to Papuans’ rights to self-perseverance and independence, because the Regulation criminalizes those that ‘distribute words, attitudes or behavior, producing, or Exhibit with the intention of inciting an individual or group of individuals to commit violence or threats of violence’.
Perjalanan demokrasi di Indonesia masih dalam proses untuk mencapai suatu kesempurnan. Wajar apabila dalam pelaksaannya masih terdapat ketimpangan untuk kepentingan penguasa semata. Penguasa hanya mementingkan kekuasaan semata, tanpa memikirkan kebebasan rakyat untuk menentukan sikapnya . Sebenarnya demokrasi sudah muncul pada zaman pemerintahan presiden Soekarno yang dinamakan model Demokrasi Terpimpin, lalu berikutnya di zaman pemerintahan Soeharto design demokrasi yang dijalankan adalah design Demokrasi Pancasila. Namun, alih-alih mempunyai suatu pemerintahan yang demokratis, design demokrasi yang ditawarkan di dua rezim awal pemerintahan Indonesia tersebut malah memunculkan pemerintahan yang otoritarian, yang membelenggu kebebasan politik warganya. Begitu pula kebebasan pers di Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno dan masa pemerintahan Presiden Soeharto sangat dibatasi oleh kepentingan pemerintah.